agen bank garaansi tanpa agunan
PT.MITRA JASA
INSURANCE
Head OfficeJl.Cipinang Jagal no. 7 Rt.005/016 - Cipinang - Pulogadung
Telp:
021-22472288 Telp:
085365064040
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan,
sebagai berikut:
·
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
·
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang)
mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang
sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah
ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
·
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah
ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang
dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan
kontrak.
·
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
·
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang
muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal
sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
·
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan –
ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya. https://bankgaransidanasuransitanpaagunan.blogspot.com/2019/08/agen-bank-garaansi-tanpa-agunan.html
·
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban
pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah
terimakan untuk pertamakalinya.
·
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi
antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan
kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin
sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa
berlakunya jaminan pemeliharaan. https://bankgaransidanasuransitanpaagunan.blogspot.com/2019/08/agen-bank-garaansi-tanpa-agunan.html
Komentar
Posting Komentar